spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gara-gara Tidak Diberi Rokok, Pria Mabuk ini Marah dan Tikam Korban dengan Badik

MAHAKAM ULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mahakam Ulu telah mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan di salah satu rumah kontrakan yang ada di RT 03 Kampung Long Bagun Ulu, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu(27/3/2024).

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (24/3/2024) lalu sekitar Jam 19.00 Wita malam. Diungkapkan oleh Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok melalui Kasat Reskrim Polres Mahulu, Iptu Hadi Winarno, tersangka atau pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat telah berhasil diamankan.

Kasat Reskrim mengatakan, korban penganiayaan tersebut bernama Rio Adisaputra (34), seorang pria yang juga karyawan swasta. Korban merupakan warga Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

“Korban berdomisili di Kampung Long Bagun Ulu RT 03 Kecamatan Long Bagun, Mahulu,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kronologis kejadian tersebut pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul  19.00 Wita, terjadi penganiayaan oleh tersangka Akmal Abdillah Rakhmad (AAR) terhadap korban Rio Adi Saputra (RAS) menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Penganiayaan oleh tersangka mengakibatkan luka berat terhadap korban. Bermula di rumah kontrakan sehabis pulang kerja memasang instalasi telekomunikasi di Pemkab,” katanya.

Kasat Reskrim menyebutkan, awalnya tersangka meminta rokok kepada Agus Samsuri selaku pelapor dalam keadaan mabuk habis menenggak minuman beralkohol. Namun tidak diberikan, mengingat rokok sisa sebatang.

Tersangka marah kepada pelapor kemudian mencabut badik (sajam) yang ada di pinggangnya bermaksud akan menusuk pelapor. Namun pelapor menghindar pergi. Kemudian datang korban dengan maksud melerai.

“Tersangka semakin marah dan mengamuk dengan menggunakan badik tersebut ditusukkan ke korban. Sehingga korban mengalami luka tusuk pada beberapa bagian tubuhnya,” beber Kasat Reskrim.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan tersangka. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mahakam Ulu untuk diproses lebih lanjut.

“Bersama tersangka diamankan juga sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah senjata tajam berjenis badik, dan 1 celana panjang jeans,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Tindak pidananya yaitu barangsiapa yang tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyembunyikan, menyimpan, dan mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, dan penganiayaan jika perbuatan itu menjadi luka berat,” ungkapnya.

Sesaat setelah kejadian itu, tersangka langsung diamankan ke ruang tahanan Mapolres Mahulu di Ujoh Bilang. Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat, dilakukan visum, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti