PASER – Seorang pria berinisial MR (47), warga Kecamatan Tanah Grogot, diringkus Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Paser atas kepemilikan sabu, pada Jumat (12/1/2024) lalu.
Pria yang ternyata merupakan residivis kasus serupa itu, ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat di Desa Tapis bahwa rumah yang dihuninya sering dijadikan lokasi untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga jadi tempat transaksi sabu itu. Saat pengungkapan berlangsung, petugas hanya menemukan pelaku serta uang tunai senilai Rp 5 juta.
“Sehingga kami lakukan interogasi dan berdasarkan pengakuan pelaku, ia menyimpan sabu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Tanah Grogot. Jadi saat di lokasi hanya terjadi transaksi saja,” kata AKP Suradi, saat diwawancara, Selasa (16/1/2024).
Dari pengakuan pelaku, petugas dan pelaku lalu menuju lokasi yang diakui pelaku sebagai rumah, tempat untuk menyimpan sabu. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu seberat 14,20 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran.
“Total narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan dengan berat bruto mencapai 14,20 gram,” jelasnya.
Atas kejadian itu, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selain itu petugas turut mengamankan 2 unit telepon genggam serta 1 unit mobil milik pelaku yang diduga sering dijadikan alat untuk bertransaksi.
Kini, Satresnarkoba Polres Paser menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diketahui sudah sering keluar masuk tahanan akibat kasus serupa.
Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R