spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ganjar-Mahfud Daftar Naik Eks Mobil Dinas RI-1 Soekarno, Pendaftaran ke KPU Molor, Ini Alasan Hasto

JAKARTA -Bakal pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta, Kamis, dengan menggunakan mobil dinas RI-1 yang digunakan Presiden pertama RI Soekarno.

Eks mobil dinas RI-1 berjenis Cadillac Fleetwood 75 Limousine berwarna hitam itu sudah terparkir di Tugu Proklamasi, yang menjadi lokasi awal iring-iringan prosesi Ganjar-Mahfud ke Kantor KPU RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta.

Ganjar-Mahfud dijadwalkan mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI pada Kamis, pukul 11.00 WIB. Namun jadwal ini molor, karena KPU masih menerima pendaftaran Capres-Cawapres Anies Bawesdan-Muhaimin Iskandar.

Mobil dinas terakhir Bung Karno tersebut masih terawat dengan baik, tampak dari cat mobil yang masih mengkilap dan kaca mobil tanpa goresan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, molornya jadwal pendaftaran itu dikarenakan pasangan sebelumnya yang mendaftar lebih dulu terlambat.

“Sebetulnya kami sudah siap sejak pukul 09.30 WIB, tetapi karena ada yang kurang berdisiplin ya kami mengalah,” kata Hasto di rumah Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.

BACA JUGA :  Fahmi Idris Meninggal Dunia, Politikus Kawakan Golkar dan Mantan Menaker Era Habibie
Mobil Cadillac Fleetwood 75 Limousine yang akan ditumpangi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terparkir di sisi kiri Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA/Uyu Septiyati Liman/pri.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Idham Holik mengatakan, koalisi Partai NasDem, PKB, dan PKS yang mengusung Anies-Muhaimin diagendakan mendaftar pukul 08.00 WIB. Sementara itu, koalisi PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo pada pukul 11.00 WIB.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (MK)

BACA JUGA :  Waspada! Penipuan Berkedok Struk ATM Palsu Marak Lagi
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.