spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Galian C Masih Aktif di Hutan Lindung Kanaan, Pemkot Bontang Pilih Langkah Persuasif

BONTANG – Aktivitas galian C yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, terus menuai sorotan. Meski telah dilarang karena berada di kawasan Hutan Lindung (HL) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), aktivitas tersebut hingga kini masih berlangsung, bahkan terlihat ramai oleh truk-truk pengangkut material pasir.

Larangan tersebut sebelumnya ditegaskan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur, yang juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi beberapa waktu lalu. Namun pada Selasa (22/4/2025), kegiatan penggalian di kawasan tersebut masih terus berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyatakan  pihaknya belum akan mengambil tindakan tegas dalam waktu dekat. Pemkot, kata dia, akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada pihak yang terlibat.

“Nantinya akan kita coba lakukan pendekatan dulu, lalu kita sosialisasikan ke mereka. Kasihan juga kalau nantinya langsung ditindak,” ucapnya.

Sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang masih belum mengambil langkah tegas, dengan adanya aktivitas galian C. Padahal, dampak dari aktivitas tersebut sangat berpengaruh terhadap lingkungan.

Terlebih lagi, warga sekitar di lokasi galian tersebut sudah sering kali mengalami banjir lumpur, akibat adanya aktivitas tersebut.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.