spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gakkum KLHK Periksa Koperasi Terkait Kasus Tambang Ilegal di KRUS

SAMARINDA – Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan terus mendalami kasus penambangan ilegal di kawasan konservasi Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). Salah satu pihak yang diperiksa adalah koperasi yang sempat mengajukan kerja sama penambangan di kawasan tersebut tahun lalu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad, mengungkapkan  pihaknya telah memeriksa dua orang dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (PMM) pada Jumat (12/4/2025).

“Hari ini (Jumat, 12/04/2025) pemeriksaan 2 orang dari pihak KSU.  Ketua KSU sedang sakit, tapi nanti bisa kita periksa. 1 orang hadir yakni  bagian Humas, KTT dan alat berat,” ungkap Kepala Balai Gakkum, David Muhammad.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2024, KSU PMM diketahui pernah mengirimkan surat pengajuan kerja sama kepada pihak Universitas Mulawarman (Unmul) untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan KRUS. Surat tersebut ditandatangani oleh H. Bustani Juhri. Namun, pihak Unmul menolak dan tidak menindaklanjuti permintaan tersebut.

Sebaliknya, Unmul mengeluarkan surat permohonan perlindungan hukum kepada KLHK atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak kawasan konservasi tersebut.

“Masih penyelidikan. Pemeriksaan,” tegas David.

Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan hutan konservasi seluas 3,2 hektare yang termasuk wilayah KRUS. KLHK meminta publik untuk bersabar menunggu proses hukum berjalan.

Belum ada kepastian kapan penyelidikan akan berlanjut ke tahap selanjutnya dan hanya ada jawaban “Secepatnya.”

Sementara itu, pihak Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul telah berkoordinasi dengan rektorat untuk membentuk tim khusus menangani persoalan ini.

“Tim yang bergerak ke penanganan kawasan dan ada tim laporan tindak pidana,” ujar Dekan Fahutan Unmul Prof. Irawan Wijaya Kesuma.

Sejauh ini hutan yang gundul seluas 3,2 hektare ditinggal begitu saja oleh pihak tak bertanggungjawab, padahal ada pohon ulin yang tumbuh. Unmul melalui Rektorat juga mengutuk keras kegiatan ilegal itu dan berharap sesegera mungkin pihak penerobos bisa diproses secara hukum.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img