BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Balikpapan menahan seorang pria berinisial AN (27) atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor jaminan fidusia.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, tersangka AN melakukan pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan untuk meraup keuntungan pribadi
Kasus ini bermula saat tersangka membeli mobil Daihatsu All New Xenia dengan nomor polisi KT 1790 YO dari sistem kredit di sebuah perusahaan pembiayaan di Balikpapan.
“Tersangka awalnya menggunakan mobil tersebut selama kurang lebih 7 bulan. Pada bulan Juli 2023, tersangka kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain yang diakuinya sebagai keluarga senilai Rp 40 juta,” ujarnya, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut Wirawan Trisnadi menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil gadai itu digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Namun karena merasa keberatan dan mengetahui mobil tersebut digadaikan tersangka, perusahaan pembiayaan tersebut melakukan pelaporan terhadap tersangka.
Seperti diketahui, jaminan fidusia adalah hak jaminan yang diberikan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, untuk menjamin pelunasan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
“Pelapor di sini merasa jika tersangka telah melanggar perjanjian fidusia tersebut. Makanya dilaporkan,” tambahnya.
Atas perbuatan tersangka, pihak pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp 332 juta. Tersangka AN pun dijerat dengan Pasal 36 UURI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Mengalihkan Barang Jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” tutup Wirawan. (bom)
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari