spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fuel Card Belum Berlaku, SPBU di Kukar Masih Terapkan Pencatatan Nopol dan Nomor Telepon

TENGGARONG- Kota Balikpapan, Samarinda, dan Bontang sudah menerapkan aturan pengisian solar bersubsidi dengan menggunakan fuel card. Sementara daerah kaya sumber daya alam, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum menerapkan aturan ini.

Manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Darmin mengatakan, pelayanan pengisian solar di tempatnya masih menerapkan pencatatan nomor polisi (nopol) dan nomor telepon. Ini sebagai langkah, pemerataan penyaluran solar kepada masyarakat.

“Sistem pencatatan nopol dan nomor telepon sudah berlaku sejak beberapa bulan lalu,” kata Darmin ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/6/2022).

Sementara untuk penerapan fuel card, menurut dia, masih menunggu surat edaran dan peluncuran resmi dari Bupati Kukar. Namun untuk pendaftaran dan pengambilan fuel card sudah berjalan di tempatnya.

Saat ini, lanjut Darmin, tiap pengguna kendaraan dibatasi saat membeli solar per harinya. Seperti roda 4 mengikuti standar maksimal tangki yakni 40 liter, sedangkan truk maksimal mengisi 80 liter.

Terpisah, Area Manager Communication & CSR Pertamina Regional Kalimantan, Susanto August Satria membenarkan bahwa penerapan fuel card di Kaltim baru diberlakukan di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.

Menurut Satria, penerapan baru di tiga kota tersebut, lantaran kerap terjadi antrean panjang.

“Untuk meminimalisasi penyelewengan BBM (solar subsidi), dengan adanya fuel card bisa sama-sama menjaga subsidi tepat sasaran,” jelas Satria.

Walau belum diketahui kapan fuel card diluncurkan oleh Pemkab Kukar, Satria memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.

Selama ini kuota solar subsidi untuk Kukar dari Pertamina dikisaran 16 kilo liter hingga 24 kilo liter. Jumlah ini tergantung kategori masing-masing SPBU. Penerapan fuel card diharapkan mampu memaksimalkan stok solar subsidi, dengan melakukan pemerataan penyaluran kepada konsumen yang benar-benar berhak. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img