PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paser nomor urut 1, Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (4/12/2024).
Keputusan ini didasarkan pada hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diumumkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Paser Nomor 2172 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari, berhasil meraih 94.885 suara sah.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Syarifah Masitah Assegaf dan Denni Mappa, memperoleh 42.157 suara sah. Dengan selisih suara yang signifikan, pasangan Fahmi-Ikhwan resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih.
“Penetapan hasil Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Paser berjalan sesuai jadwal dan memenuhi ketentuan yang ada,” ujar Ahyar.
Jumlah total suara yang dihitung berasal dari 10 kecamatan di Kabupaten Paser, dengan total pemilih mencapai 216.828 surat suara. Jumlah ini melampaui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Paser yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 211.299 pemilih.
“Surat suara ditambah 2,5 persen dari daftar pemilih tetap. Jadi, setiap tempat pemungutan suara (TPS) mendapatkan tambahan 2,5 persen surat suara,” tambah Ahyar.
Ketua KPU juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang menjalankan seluruh rangkaian Pilkada kemarin,” tutupnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S