spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ETLE Mulai Diberlakukan di Jalan Kota Sangatta Per 1 Januari 2024

SANGATTA – Pada Senin (1/1/2024) ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polres Kutim memasang perangkat alat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE). Lokasi pemasangan ELTE terdapat di 2 titik, yaitu Simpang 3 Pendidikan Jalan Yos Sudarso II dan Kawasan Patung Singa.

Dari keterangan pers yang diterima media ini, Kasat Lantas Polres Kutim AKP Isnan Fatah mengatakan penggunaan ELTE ini akan menggantikan penilangan manual dan akan diberlakukan pada tahun 2024. “Selain ELTE, Polres Kutim juga menggunakan ETLE mobile atau kamera tilang yang terpasang di mobil patroli,” tegasnya.

Selanjutnya, kamera mobile ini memiliki fungsi yang sama dengan ELTE namun berada di dalam mobil patroli. “Tujuan dari penggunaan ETLE adalah untuk membatasi interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan pihak kepolisian,” urainya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kutim untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas seperti menggunakan helm bagi pengendara roda 2, sabuk pengaman bagi pengendara roda 4 ke atas, dan tidak boleh melawan arus. “Jika tertangkap melanggar, surat tilang akan diantarkan melalui paket Pos Indonesia,” tutupnya.(Rkt)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.