spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Enam Alap-alap Motor di Samarinda Ditangkap, Libatkan Anak di Bawah Umur

SAMARINDA– Kepolisian Samarinda menangkap 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berikut penadahnya. Satu diantaranya anak di bawah umur yang bertugas memetik atau  mencuri motor di lapangan.

Dari para tersangka, jajaran Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota serta Polsek Sungai Pinang, menyita 7 unit motor hasil curian. Seluruh motor merupakan barang bukti pengungkapan kasus Mei hingga Agustus 2022.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, para tersangka diduga kuat tergabung dalam 5 kelompok pencuri motor yang kerap beraksi di 7 lokasi berbeda.

“Untuk pelaku anak menjadi acuan kita adalah penyelesaian perkara di luar peradilan anak atau diversi. Berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” ucap Kapolresta di halaman Mapolresta Samarinda, Selasa (2/8/2022).

Dijelaskannya, saat beraksi para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Mulai dari merusak kunci motor, memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kunci terpasang di motor, serta memindahkan motor yang tidak dikunci stang.

“Mendorong motor itu, disimpan di tempat tertentu kemudian diambil. Mereka melakukan siang dan malam hari. Mencari kesempatan dari kelengahan pemilik motor,” ungkap Kombes Pol Ary.

Dari enam tersangka, lanjut dia,  diantaranya terdapat seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.

Dari hasil penyidikan diketahui, hasil curian kerap dijual ke luar daerah yakni Tenggarong,  Balikpapan atau di sekitar Samarinda. “Rata-rata mereka dapat keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per motor curian yang berhasil dijual,” ungkap Ary.

Selain 7 motor yang sudah ditetapkan sebagai barang bukti, polisi juga menyita 8 motor lain yang diduga hasil curian.

Hanya saja, sejauh ini polisi belum menerima laporan (LP) kehilangan dari warga. “Dengan bukti kepemilikan yang jelas, motor-motor yang dicuri pelaku ini akan kita kembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.

Adapun keenam tersangka tersebut adalah FA, AA, AS, NH, MI, dan YH. (vic)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.