spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Bangunan Pelayanan Publik di Lapangan HOP 1 Diresmikan, Selanjutnya Fasilitas Publik

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang meresmikan empat bangunan yang ada di Lapangan Hop 1, Kelurahan Satimpo, Rabu (5/2/2025)

Adapun empat gedung tersebut ialah Rumah Kreasi Milenial (RKM), PKK, BAZNAS, dan Bawaslu. Kepala Dinas PUPR Kota Bontang, Edy Prabowo mengatakan bahwa gedung sudah dapat digunakan dan akan ada pembangunan lanjutan pada tahun 2025 ini.

“Lanjutan pembangunan berupa akses jalan yang akan menghubungkan empat gedung tersebut,” terangnya,

Tidak hanya membuat fasilitas perkantoran saja, tetapi juga akan ada lanjutan pembangunan sarana dan prasarana olahraga seperti laplangan mini soccer, lapangan basket, lapangan voli dan juga jogging track.

“Bukan hanya menjadi area pelayanan publik, tapi juga menjadi sarana publik untuk masyarakat Bontang berolahraga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan bahwa tempat ini tidak akan merusak fungsi utama daripada lapangan itu sendiri. Hal tersebut sesuai dengan perencanaan awal yang mengutamakan fungsi olahraga dan sosial masyarakat.

“Nanti kedepannya tempat ini juga harus memiliki nilai ekonomis tentu untuk UMKM kita,” terangnya.

Adapun anggaran dalam pembangunan RKM sebesar Rp 5 miliar, untuk gedung PKK Rp 8 miliar, BAZNAS Rp 4,4 miliar, dan Bawaslu Rp 4,7 Miliar.

Dalam acara tersebut Wali Kota Bontang juga melakukan penandatanganan untuk 4 gedung baru pemerintahan Kota Bontang seperti Kantor Satpol PP, Kantor Kelurahan Api-Api, Masjid Adi Darma yang berada di Lang-lang, Depo ARSIP, Gedung Uji KIR, Kantor Dinas Perhubungan, dan UPTD PPA.

Penulis: Syakurah
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img