JAKARTA- Penyidik Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi. Terlapor kasus “jin buang anak” itu diminta memenuhi panggilan penyidik pada Senin (31/1/2022). Jika tetap tak mau datang, Edy terancam dijemput paksa.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, surat panggilan kedua diantar ke rumah Edy dan diterima istrinya pada Jumat (28/1/2022) siang. Ditambahkan, di dalamnya disertai surat perintah membawa Edy.
“Surat perintah membawa (Edy) kita tunjukan tadi. Hari Senin, 31 Januari 2022 kita tunggu. Bila tak hadir akan dijemput dan dibawa ke Bareskrim,” jelas Ahmad Ramadhan. Ditegaskan, penyidik tidak hendak menangkap Edy, tapi akan melakukan pemeriksaan.
Ahmad Ramadhan menambahkan, penjemputan terhadap Edy diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan penyidik bisa membawa saksi jika setelah pemanggilan kedua tak memenuhi pemeriksaan.
Sementara terkait pemanggilan pertama, yang menurut pengacara Edy terlalu mepet waktunya hingga tak bisa dipenuhi, menurut Ahmad Ramadhan sudah wajar. “Jadi 2 hari, Rabu ke Jumat adalah hari yang wajar. (Jeda waktu panggilan) tiga hari itu untuk pemeriksaan di pengadilan, bukan penyidikan,” tambahnya,.
Dijelaskan pula, sejak kasusnya dilaporkan, penyidik sudah memeriksa 43 orang saksi. Dimana 35 merupakan saksi ditambah 8 ahli. Ditegaskan pula, hingga kini Edy masih berstatus saksi. (red)





