BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku, K (27) dan H (40). Keduanya ditangkap di lokasi terpisah setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan kehilangan motor di wilayah Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025), mengungkapkan hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.
“Dengan alasan memenuhi kebutuhan, tetapi yang jadi utama mereka adalah untuk sabu dan judi online,” ucapnya, Selasa (4/3/2025).
Dalam aksinya, pelaku K menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Setelah berhasil mencuri, motor langsung diserahkan kepada H, yang berperan sebagai penadah dan menjualnya ke wilayah Rantau Pulung dan Muara Bengkal, Kutai Timur.
“Pelaku K menggunakan kunci T untuk membobol dan merusak kontak kendaraan, lalu H sebagai penadah barang curiannya,” paparnya.
Motor curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 11 juta, tergantung kondisi dan mereknya. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebagian besar motor hasil curian dijual ke daerah perkebunan sawit.
“Ada juga yang ditukarkan dengan kayu, karena tersangka H ini berprofesi sebagai penjual kayu. Untuk wilayah penjualan, di perkebunan sawit,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga K dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan terduga H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kedua tersangka beserta dengan barang bukti, sudah kami amankan. Jadi bagi masyarakat yang menjadi korban, dan merasa motornya hilang atau dicuri, bisa lapor ke kami dengan membawa surat motor,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R