BALIKPAPAN – Seluruh persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi ditunda selama sepekan, mulai dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Penundaan ini merupakan bagian dari aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang digelar untuk memperjuangkan kesejahteraan para hakim di seluruh Indonesia.
Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto, menyatakan bahwa sepuluh hakim di PN Balikpapan, termasuk dua pimpinan, mendukung penuh aksi ini. Tujuan utama aksi ini menyoroti kesejahteraan hakim yang dinilai belum memadai.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.
“Kami turut berpartisipasi dengan menghentikan semua persidangan selama satu minggu. Hingga 11 Oktober, tidak ada sidang yang digelar di PN Balikpapan,” jelas Ari Siswanto, Selasa (8/10).
Lebih lanjut, Ari menambahkan bahwa para hakim juga meminta adanya jaminan keamanan yang lebih baik, mengingat seringnya terjadi kasus kekerasan yang menimpa hakim di berbagai daerah.
“Hakim seharusnya bisa bekerja tanpa tekanan atau ancaman,” tegasnya.
PN Balikpapan juga mendukung langkah Mahkamah Agung dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk terus memperjuangkan revisi PP 94/2012, serta mengajak seluruh hakim di Indonesia agar berpartisipasi aktif dalam aksi ini. Dengan cuti bersama yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober, mereka berharap pemerintah lebih memperhatikan pentingnya revisi tersebut.
Selain itu, para hakim juga mendesak agar RUU Jabatan Hakim segera dibahas kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), untuk menjamin kesejahteraan profesi ini dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif.
Di sisi lain, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa aksi ini tidak mengganggu proses masa persidangan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan.
“Saat ini, masa penahanan para tahanan kami masih berlaku hingga 30 hari ke depan, jadi penundaan sidang sementara ini belum berdampak signifikan terhadap Rutan Balikpapan,” jelasnya.
Namun, berbeda dengan pandangan Kepala Rutan, salah seorang advokat, Kahar Juli, menyatakan bahwa aksi ini berdampak signifikan bagi para pencari keadilan.
“Saya sebagai advokat berharap aksi ini tidak berlarut-larut, karena menunda agenda sidang dapat menghambat para pencari keadilan di PN Balikpapan, yang tentunya merugikan mereka dari segi waktu, tenaga, dan biaya,” ungkapnya.
Kahar juga berharap agar PN Balikpapan tetap memprioritaskan penanganan kasus pidana, terutama yang berkaitan dengan masa penahanan yang akan segera berakhir.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S