spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Program Gratispol, Kaltim Alokasikan Rp750 Miliar di 2025

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp750 miliar untuk program pendidikan gratis (GratisPol) pada tahun 2024. Program ini diharapkan dapat mulai efektif pada Juni-Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru dan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menjelaskan anggaran Gratispol tidak terganggu efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah dengan memangkas belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas dan pengeluaran administrasi lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa pendidikan gratis benar-benar berjalan di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, anggaran sebesar Rp750 miliar ini telah dialokasikan untuk mendukung program tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu,” ujar Seno Aji.

Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan implementasi program andalan kaltim ini dapat berjalan dengan baik pada pertengahan tahun 2025. Seno Aji menegaskan bahwa setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur diterbitkan, dana akan segera disalurkan dan dimanfaatkan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

“Kami berharap tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena kendala biaya. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh semua masyarakat tanpa terkecuali,” tambahnya.

Program ini akan berjalan bertahap dengan anggaran awal Rp750 miliar di 2025. Dan akan ditargetkan ditahun berikutnya anggaran akan dialokasikan lebih besar agar semua pelajar dan mahasiswa dapat merasakan pendidikan gratis.

Pemerintah juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap penggunaan anggaran ini agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, untuk memastikan bahwa program ini berjalan efektif dan memberikan dampak yang nyata,” tutup Seno Aji.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img