spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Kredit Fiktif Rp15 Miliar, Kantor PT. Erda Indah di Bontang Digeledah

SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Kamis (21/11), melakukan penggeledahan di kantor PT. Erda Indah dan kediaman salah satu direkturnya di Kota Bontang.

Operasi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan pada tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus manipulasi data yang diduga dilakukan oleh PT. Erda Indah dalam pengajuan kredit. Perusahaan tersebut diduga menggunakan kontrak kerja palsu senilai Rp37 miliar sebagai jaminan kredit dari Bankaltimtara.

“Dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih empat jam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, satu unit laptop, dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujar Toni pada Jumat (22/11).

Barang-barang bukti tersebut, lanjut Toni, akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan. “Hasil penggeledahan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika PT. Erda Indah, sebuah perusahaan yang berkantor di Kota Bontang, mengajukan kredit sebesar Rp15 miliar kepada Bankaltimtara Cabang Balikpapan pada 2021.

Dalam pengajuan tersebut, perusahaan mengklaim memiliki kontrak proyek pembangunan hunian tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang disebut-sebut berasal dari PT. Waskita Karya. Kontrak kerja senilai Rp37 miliar itu diajukan sebagai jaminan kredit.

Namun, penyelidikan awal Kejati Kaltim mengungkap bahwa kontrak kerja tersebut palsu. Modus operandi ini memungkinkan PT. Erda Indah memperoleh kredit tanpa dasar yang sah, sehingga diduga merugikan keuangan negara.

“Dengan modus operandi tersebut, PT. Erda Indah berhasil memperoleh kredit sebesar Rp15 miliar dari Bankaltimtara. Tindakan ini diduga telah merugikan keuangan negara secara signifikan,” ungkap Toni.

Penggeledahan dilakukan sebagai langkah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi. “Pengungkapan kasus ini sangat penting karena melibatkan potensi kerugian besar terhadap keuangan daerah,” tambahnya.

Toni menjelaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik di dalam perusahaan maupun di Bankaltimtara.

“Kami juga sedang mendalami apakah ada pihak internal bank yang terlibat dalam proses persetujuan kredit ini,” katanya.

Dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi integritas sektor perbankan dan tata kelola keuangan di daerah. Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait kasus ini, karena transparansi menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi,” tutup Toni. (Dim)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti