KUTAI BARAT – Kasus dugaan korupsi pengadaan kilowatt hour (KWH) meter di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus bergulir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Sabtu (5/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Christhean Arung, memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat pemerintah, camat, lurah, ketua yayasan, dan eks anggota DPRD Kubar.
Kasus yang terjadi pada tahun 2021 ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar. Para saksi yang dipanggil, termasuk Camat dan Lurah Melak terdahulu, diperiksa terkait persyaratan rekomendasi surat keterangan tidak mampu, yang menjadi syarat penerima bantuan KWH meter.
Selain itu, lima ketua yayasan juga dimintai keterangan terkait penerimaan dana hibah dalam proyek ini. “Kami memanggil para saksi ini sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan terhadap kasus KWH meter, dengan terdakwa Ruslan Hamzah (RH) dan Surya Atmaja (SA),” ungkap Christhean Arung kepada pewarta di kantor Kejari Kubar, Jl. Sendawar Raya I, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (2/10/2024).
Christhean menjelaskan, dalam sidang sebelumnya pada Kamis (4/10/2024), saksi dari pengurus yayasan serta pejabat pemerintah sudah memberikan keterangan.
Sidang berikutnya akan melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2019-2024, yang diduga terlibat dalam proses pengusulan proyek bantuan KWH meter ini. “Minggu depan, kami akan memanggil anggota DPRD untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Christhean.
Meski belum mengungkapkan jumlah dan identitas anggota DPRD yang akan dipanggil, ia menegaskan bahwa mereka telah diperiksa selama tahap penyidikan dan disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Surya Atmaja dan Ruslan Hamzah. Mereka diduga turut mengusulkan aspirasi yang meloloskan proyek bantuan ini.
Lebih lanjut, Christhean menjelaskan bahwa pemanggilan ini juga terkait dengan keterangan dari dua terdakwa yang menyebut adanya pihak lain yang mengatur proyek KWH meter tersebut, yang berujung pada kerugian negara.
“Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan keterangan dua terdakwa di persidangan. Kami akan mendalami lebih lanjut, dan jika ada fakta baru, itu bisa menjadi dasar untuk memanggil pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Dalam beberapa sidang terakhir, sejumlah fakta penting mulai terungkap, termasuk pengembalian uang senilai Rp 2 miliar oleh sejumlah saksi, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, peran dan aliran dana kepada pihak-pihak terkait mulai terlihat di persidangan.
“Ada fakta baru terkait aliran dana, peran pihak-pihak tertentu, serta temuan BPK yang mengungkap kerugian tambahan senilai Rp 2 miliar di luar kerugian Rp 5,2 miliar. Kerugian ini telah dibayar,” tambah Christhean.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kutai Barat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi KWH meter ini. “Kami akan terus mengusut hingga tuntas,” pungkasnya.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus Susanto