SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) malam, dua orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti yang cukup mengkhawatirkan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, tersangka pertama berinisial DR, ditangkap di kawasan Jalan KH. Samanhudi, Gang Reformasi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 butir ekstasi dan 9,11 gram sabu yang disembunyikan di dalam kantong bajunya. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 0,70 gram sabu yang disembunyikan di dalam jok motor yang digunakan oleh DR,” ungkapnya
Dari hasil interogasi terhadap DR, terungkap bahwa ia mendapatkan pasokan narkoba dari seorang tersangka lain bernama FN yang berada di Balikpapan. “Tim penyidik pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap FN pada Senin pagi, 6 Januari 2025,” sambungnya
Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup cerdik untuk menghindari kejaran petugas. “Mereka kerap berpindah-pindah lokasi transaksi dan menggunakan bahasa sandi dalam berkomunikasi,” jelasnya
Selain itu, barang bukti narkoba juga disembunyikan di tempat-tempat yang sulit ditemukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara yang sangat berat menanti keduanya, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R