BONTANG – Polres Bontang menangkap dua pria inisial MTN dan MP pada Kamis (30/5/2024) di jalan Ahmad Yani RT 06 Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. MTN dan MP ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon mengatakan kedua terduga pelaku diamankan atas informasi dan menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan di daerah TKP. Selanjutnya pada pukul 19.30 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Bontang mencurigai seseorang yang sedang berada di pinggir jalan kemudian diamankan dan mengaku bernama MTN.
“Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan BB didapatkan dari pria inisial MP sebagai penghubung.
“Saudara MP diketahui menjadi penghubung dalam mendapatkan narkotika jenis sabu. Dari keterangan MP, orang yang memberikan sabu juga tidak dikenal,” ungkapnya.
Kemudian tim Satresnarkoba mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti yakni sabu seberat 6,90 gram, 1 bungkus plastik bening, 1 celana panjang, 2 handphone merek berbeda dan 1 unit motor.
“Melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus dan mengamankan BB,” jelasnya.
Kedua terduga kemudian disangkakan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara lima tahun ke atas.
“Ancaman penjara 5 tahun penjara ke atas,” tandasnya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R






