TENGGARONG – Dua pelaku jaringan peredaran sabu-sabu di Kecamatan Muara Kaman, TR (30) dan SL (35) diciduk Opsnal Polsek Muara Kaman, Rabu (27/7/2022). Dari keduanya, polisi menyita 6 poket sedang dan 7 poket kecil sabu-sabu dengan total seberat 13,6 gram.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Awalnya, TR diamankan di Km 18 RT 9 Desa Sabintulung. Tim Opsnal curiga ketika melihat TR berusaha kabur. TR mengaku baru meletakkan poket sabu-sabu di persimpangan jalan. Setelah melakukan transaksi dengan sistem jejak.
“Anggota Opsnal menemukan 7 poket sabu yang terbungkus uang pecahan Rp 2 ribu dalam kotak rokok,” ujar Kanit Reskrim Polsek Muara Kaman, Iptu Annas pada mediakaltim.com, Jumat (12/8/2022). Dilanjutkan Annas, TR biasa membeli 1 gram dan kemudian dipecah menjadi 7-8 poket kecil atau paket hemat. Dengan harga jual Rp 250 ribu-300 ribu per poket.
Pasca penangkapan TR, Polsek Muara Kaman langsung melakukan pengembangan kepada SL. SL merupakan bandar yang kerap menjual narkoba kepada TR. Saat diinterogasi, rupanya SL menjalankan usaha bersama pasangan yang kini mendekam di tahanan. Dengan kasus yang sama. “Karena pasangan masuk penjara kasus sabu, dia melanjutkan usaha pasangannya,” lanjut Annas lagi.
Saat diamankan, SL kedapatan memiliki 6 poket sedang sabu-sabu dengan berat 11,39 gram. Berikut alat timbang dan beberapa plastik klip untuk kemasan poket sabu-sabu.
Kini kedua pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Kukar. Keduanya terancam Pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (afi)