KUTAI BARAT – Dua pemuda berinisial FN (20) dan EF (23) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat pada Senin (20/1/2025) malam. Keduanya ditangkap di sekitar Stadion Swalas Gunaq, Kecamatan Barong Tongkok, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari patroli rutin Sat-Sabhara yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen merah. Selain itu, ditemukan pula alat konsumsi sabu, tas selempang, pipet kaca, potongan sedotan, dan sepeda motor milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membeli sabu seharga Rp 500.000 di Kampung Ngenyan Asa dan berencana mengonsumsinya di lokasi penangkapan. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu Muhamad Ridwan, mengapresiasi keberhasilan patroli yang berhasil mengungkap kasus ini. Menurutnya, sinergi antarsatuan di kepolisian sangat berperan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas Iptu Muhamad Ridwan, Kamis (23/1/2025).
Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga masyarakat Kutai Barat dari bahaya narkoba.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R