spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Desa Jonggon Kukar

BALIKPAPAN– Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim  mengungkap pertambangan ilegal, di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara.Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dalam penindakan yang berlangsung Sabtu (3/12/2022) tersebut, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pemodal dan kordinator lapangan.

“Pengungkapan hasil dari laporan masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan langsung melakukan pengungkapan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut Indra menjelaskan, bahwa informasi yang masuk tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan meninjau lokasi. Benar saja, saat itu terdapat aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi yang dimaksud. Polisi awalnya mengamankan 14 orang yang berada di lokasi tambang untuk dimintai keterangan.

“Kami temukan disitu adanya praktik ilegal mining, mulai dari penambangnya, hauling, juga proses logging di jetti maupun tongkang. Dari kegiatan tersebut kita mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas. Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman melalui gelar perkara kita tetapkan 2 orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Diketahui tersangka pertama berinisial AP yang berperan sebagai pengawas atau koordinator lapangan terhadap para pekerja. Kemudian tersangka kedua berinisial ES, sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan penambangan ilegal batu bara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi berupa 3 unit ekskavator, 1 unit loader, 6  dump truck, serta tumpukan batu bara yang ditaksir sebanyak 5.000 metrik ton.

“Kemudian tumpukan batu bara sebanyak 1.000 metrik ton di pit, kemudian 1.000 metrik ton yang sudah ada di dalam tongkang,” tambahnya.

Dari keterangan para saksi yang diperiksa, aktivitas ilegal mining di lahan warga seluas 5 hektare ini telah berlangsung 2 minggu. Namun hal ini masih didalami kembali lantaran pemilik lahan belum dimintai keterangan petugas.

“Dari keterangan para saksi yang kita periksa mereka mengakui baru 2 minggu bekerja. Luasannya itu sekitar 5 hektare milik masyarakat. Mereka tidak memiliki izin sama sekali. Pemilik lahan belum kami  pemeriksa, mungkin hari ini kita lakukan,” ungkapnya.

Indra juga menyatakan, pemilik tongkang juga rencananya akan dimintai keterangan, lantaran berkaitan dengan tindak pidana sebagai penadah. Meskipun belum diketahui kemana rencananya batu bara ilegal ini akan dibawa dan dijual.

“Para tersangka bekerja sama dengan pemilik tongkang, nah pemilik tongkang ini nantinya bisa disewa untuk mengangkut batu bara ini kemana. Nah tujuan berikutnya untuk dijual akan kami dalami,” tutupnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img