spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Karyawan PT ITCI Ditangkap, Gelapkan 310 Liter Solar Milik Perusahaan

TENGGARONG – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar solar yang dilakukan oleh dua karyawan PT ITCI Hutani Manunggal di area kerja perusahaan, tepatnya di Compartment Blok N01 Estate Sepaku, Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 18.00 WITA.

Dua pelaku masing-masing SM (45) dan MI (61), menggelapkan ratusan solar milik perusahaan. Dari tangan pelaku, didapati 310 liter solar industri yang diisi ke dalam 12 jeriken, berhasil disita.

Yang dikumpulkan para pelaku dari kendaraan alat berat yang digunakan oleh keduanya. Masing-masing alat berat compactor dan motor grader.

“Sekuriti PT ITCI saat itu melakukan patroli, saat melintas di Compartement N01 Estate Sepaku Desa Jonggon Desa, menemukan beberapa jeriken yang berisikan BBM jenis solar,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath Sw Gemilang, pada Jumat (4/10/2024).

Dari keterangan yang didapat, bahwa BBM jenis solar tersebut akan dijual kembali oleh pelaku, dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Sementara kendaraan alat berat yang dikuras isi solarnya, merupakan milik perusahaan subkontraktor PT Lamtamas Maruli Nauli (LMN) yang bekerja di wilayah kerja PT ITCI.

Akibatnya, PT ITCI mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah, akibat penggelapan solar industri milik mereka yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP, terkait penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti