BONTANG – Dalam upaya meminimalisasi dampak buruk dari penggunaan alkohol secara bebas dan tidak bertanggung jawab, dibentuklah suatu peraturan mengenai larangan penjualan alkohol secara bebas di hampir seluruh wilayah di Indonesia termasuk di Kota Bontang.
Untuk di Kota Bontang sendiri terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Hal ini kembali dipertegas oleh pihak legislatif. “Kita punya perda tentang larangan menjual minuman beralkohol. Jangan sampai ada yang melakukan penjualan minuman beralkohol secara bebas,” ujar Nursalam dari Komisi II DPRD Kota Bontang pada 13 Desember 2022.
Untuk Kota Bontang hanya satu tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Yaitu hotel berbintang. Selain dari itu penjualan minuman beralkohol menjadi ilegal.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi peningkatan kriminalitas maupun korban jiwa. Seperti pada Oktober 2022 sebelumnya, di mana terdapat warga Berbas Pantai yang mengamuk dan melukai dirinya sendiri dengan memukul kaca jendela karena pengaruh alkohol.
Baru-baru ini Fore Kopi dikabarkan melakukan menjual minuman beralkohol. Tetapi hal tersebut telah diklarifikasi oleh manajemen Fore dan DPRD bahwa hal tersebut hanya berupa rumor.
“Ini kan sebenarnya hal biasa apalagi di dunia bisnis. Kadang memang ada penyebaran rumor-rumor yang dilakukan dengan tujuan yang tidak baik,” ujarnya.
Dengan ini tujuan dari pemerintah maupun legislator adalah untuk tetap menjaga keamanan dari seluruh masyarakat Kota Bontang. (sc)