PASER – DPRD Kabupaten Paser telah menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, di Gedung Baling Seleloi DPRD, Kamis (16/3/2023).
Susunan Pansus I hingga III dalam menggodok Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu, nantinya berjalan selama tahun 2023. Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi menyebut, target itu diharapkan dapat diselesaikan oleh masing-masing pansus.
“Ada enam raperda yang akan dibentuk menjadi perda. Empat dari usulan pemerintah dan dua usulan dari DPRD,” kata Hendra, Jumat (17/3/2023).
Sekretaris DPRD Paser, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pembentukan pansus ditujukan untuk mengkaji, mempelajari dan membahas serta melakukan evaluasi terhadap masing-masing Raperda yang ditargetkan selesai pada Oktober 2023.
“Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pada Bankaltimtara,” kata Zulkarnain.
Adapun 2 usulan raperda, yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga. Sementara Raperda usulan Pemkab Paser ada 4 buah.
Yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tentang Pencegahan dan Pembertantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, tentang Pengelolaan Dan Pembinaan Pasar Serta Penambahan Penyertaan Modal untuk Bankaltimtara. (bs)
Komposisi Pansus DPRD Paser 2023
Pansus I
Ketua : Hamransyah
Wakil Ketua : Basri
Sekretaris : Edwin Santoso
Anggota : Indra Pardian, Dian Yuniarti, Arlina, Rahmadi, Muhamad Saleh, Ahmad Rafi’i
Pansus II
Ketua: Budi Santoso
Wakil Ketua : Abdul Azis
Sekretaris : Noverie Amilia Parmiesca
Anggota: Elly Ermayanti, Hendrawan Putra, Ikhwan Antasari, Sabilar Rusdi, Aspiana, Sri Nordianti
Pansus III
Ketua : Lamaludin
Wakil Ketua : Yairus Pawe
Sekretaris : Fathur Rahman
Anggota : Ramlie S Bakti, Eva Sanjaya, Umar, Sutarno, Supian, Muhammad Jarnawi