PASER – Tuntutan ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang tergabung dalam Aliansi Honorer Paser langsung diteruskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser kepada Pemerintah Pusat.
Aspirasi itu dilayangkan Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Paser ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“Dari aspirasi yang sudah disampaikan langsung kami tindaklanjuti ke KemenPANRB,” kata Hendra Wahyudi, saat dihubungi.
Adapun beberapa tuntutan yang disuarakan PTT Pemkab Paser yang terdata sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 itu, yakni menolak kebijakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) serentak yang diterima dalam seleksi 2024.
Selain itu, mendesak KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar segera mengangkat ASN CPPPK 2024 tahap 1 dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak pengusulan NIP sesuai peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 dan Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019.
Termasuk, menuntut penetapan batas usia pensiun PPPK tanpa skema perpanjangan per 5 tahun sesuai rencana pemerintah. “Sejumlah tuntutan itu langsung diterima oleh pihak KemenPANRB dan kami berharap dalam waktu dekat sudah diberikan solusi,” ucapnya.
Hendra Wahyudi berharap, dari tuntutan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, sehingga status mereka bisa lebih jelas dan kesejahteraan mereka meningkat. Sehingga, tidak berdampak pada terganggunya beberapa pelayanan publik di sejumlah Organisaai Perangkat Daerah (OPD).
“Karena kemarin pegawai honorer turun ke jalan untuk mengikuti aksi damai, maka hal ini kami langsung tindaklanjuti,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan PPT yang tergabung dalam Aliansi Honorer Paser menggelar aksi damai ke Sekretariat DPRD Kabupaten Paser untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib ribuan PTT Pemkab Paser, Selasa (11/3/2025) lalu.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R