BALIKPAPAN – DPRD Kaltim menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) pada Minggu (5/11/2023).
Ketua DPRD Kaltim, Hassanudin Mas’ud mengatakan, pembuatan Raperda Trantibumlinmas ini merupakan salah satu perintah Undang-Undang (UU). Di mana pada uji publik tersebut dibawakan tiga narasumber, yaitu Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, Kepala Satpol PP Kaltim, AFF Sembiring dan Perwakilan Direktorat Pol PP Linmas, Irwan Setiawan.
Materi pertama disampaikan, Irwan Setiawan dengan tema, “Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar di Pemerintah Daerah”. Begitu juga dengan materi yang dibawakan AFF Sembiring, “Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Peraturan Daerah Serta Peraturan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur: Tantangan dan Hambatan”.
Sementara Harun Al Rasyid menyampaikan materi mengenai Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat”.
“Untuk implementasi UU ini di daerah ini kita belum punya komponen itu, maka kita buat perda hari ini,” ujarnya.
Ia mengatakan uji publik ini untuk menggodok perda tersebut agar semua elemen masyarakat bisa terserap.”Mudah-mudahan kalau ini jadi, maka perda ini bisa dilaksanakan sesuai amanah perintah UU,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menambahkan perda ini sebagai payung hukum Trantibumlinmas yang sebelumnya sudah ada di Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26/2020 dijalankan.
“Tapi karena kita tidak punya, maka kita harus buat payung hukum yang jelas. Supaya apa? supaya teman-teman Satpol PP di lapangan juga punya kepastiannya pada saat mereka melakukan peningkatan dan segala macamnya, sehingga mereka sudah ada aturan-aturan yang melindungi mereka,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari