spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD dan Pemkot Bontang Periksa Distribusi Gas Melon di Tengah Isu Kelangkaan

BONTANG – Menanggapi isu kelangkaan gas melon atau tabung gas Elpiji 3 kilogram (Kg), Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) melakukan peninjauan langsung bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas berjalan lancar dan mengklarifikasi perihal kelangkaan yang belakangan beredar.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan bukti langsung di lapangan terkait kelangkaan gas melon.

“Kami akan mendatangi beberapa pangkalan nantinya, dan menyurvei secara langsung kelangkaan gas melon ini karena apa. Bahkan di sini sudah dihadiri dengan perwakilan Pertamina,” ucapnya.

Kepala DKUMPP Kota Bontang, Alfrita Junain Sande menambahkan, peninjauan ini guna memastikan lebih lanjut isu kelangkaan gas melon, pihaknya mengklaim tidak ada kelangkaan, hanya saja jika tanggal merah tidak ada pengiriman.

“Kita hanya memastikan lebih lanjut terkait isu tersebut, sebenarnya ada pengiriman setiap harinya, hanya saja setiap tanggal merah tak ada pengiriman,” ungkapnya.

Untuk lokasi pertama yang didatangi oleh rombongan, yakni Pangkalan Muslinda Sari, yang berada di Jalan Pupuk Raya, RT.42, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Diketahui, dari Pangkalan Muslinda Sari, berhasil menjual tabung gas melon sebanyak 120 tabung, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 21 ribu.

“Kalau kami setiap harinya mendapatkan distribusi sebanyak 120 tabung, dan pengantaran jam 2 malam. Jadi kami menjualnya pagi, tidak sampai hitungan jam sudah habis,” ucap Linda, pemilik pangkalan.

Terlebih lagi, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan gas melon harus menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img