spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Bontang Minta PT KNI Jalankan Kesepakatan 50% Pekerjaan Bongkar Muat

BONTANG–  Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris mempertanyakan komitmen PT Kaltim Nitrate Indonesia (PT KNI) yang telah menyepakati  menjalankan 50% bidang pekerjaan lokasi bongkar muat. Yakni, 50% pembokaran dilakukan TKBM Bukit Tursina dan sisanya dibongkar di Pelabuhan Loktuan.

Namun kenyataannya tidak dijalankan sesuai kesepakatan. “PT KNI tidak bisa mengelak dari tugas itu, karena di poin 3 kesepakatan mereka (PT KNI)

memang diberi kewenangan untuk mengatur 50%-50%. Tapi PT KNI, tidak melaksanakan tugas itu. Makanya kami undang kembali dan hasil rapat tadi mewajibkan kembali PT KNI melaksanakan 50%-50% itu,” ungkap Agus Haris, awal pekan ini.

Jika PT KNI kembali tidak melaksanakan 50%-50%, tambah dia, maka DPRD akan menaikkan lagi status rapatnya pada Februari 2022. “Misalnya Februari 2022, PT KNI masih tidak melaksanakan itu, artinya mereka tidak taat aturan. Akan kami sampaikan ke Kementerian Pertahanan,” kata dia.

DPRD Bontang, lanjut Agus, akan melaporkan bahwa PT KNI mengabaikan produk hukum Pemkot Bontang, sehingga tidak sehat terhadap iklim berinvestasi. Termasuk pula tidak sehat dalam berdaerah, dan tidak sehat dalam aspek sosial karena merugikan salah satu pihak.

Agus Haris menjelaskan, kesepakatan pembagian pekerjaan bongkar muat 50-50 itu dilakukan sejak tahun 2017 tapi ternyata tidak dijalankan. Sehingga terkesan tidak serius dan seperti ada tekanan. “Kami yakinkan  rujukan tertinggi dalam hal ini adalah kesepakatan,” katanya lagi.

Sementara perwakilan PT KNI, Wayan mengatakan, jika pihaknya  melakukan bongkar muat di Pelabuhan Khusus (Pelsus) Pupuk Kaltim, maka harus lebih dulu mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. “Jadi tidak serta-merta kami bisa menentukan (bersandar) ke Tursina atau ke Loktuan. Tentunya, kalau dari Dishub tidak memberikan izin itu maka kami tidak bisa ke Tursina, karena setiap mau masuk ke sana (Tursina) harus izin dulu ke Dishub. Karena kami mengacu pada surat wali kota tahun 2014,” kata Wayan.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius membenarkan apa yang dikatakan Wayan. Tapi, tidak setiap  kapal yang akan sandar harus mendapatkan izin dari Dishub. Pihaknya melihat besaran gross tonnase (GT) kapal. Jika gross kapal berada di bawah 5.000 maka harus masuk di pelabuhan umum, atau dalam hal ini Pelabuhan Loktuan. Tapi, bila berada di atas 5.000 GT dialihkan ke Pelabuhan Tursina. “Jadi tergantung GT kapalnya,” jelas Welly.

RDP Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bontang ikut dihadiri General Manager PT Pelindo IV Cabang Bontang, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bontang, Ketua TKBM Pelabuhan Loktuan, Ketua TKBM Bukit Tursina, Ketua Gabungan Serikat Pekerja Sektor Bongkar Muat Amonium Nitrat Kota Bontang dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img