JAKARTA – Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. Sontak hal tersebut mendapatkan banyak tanggapan pro dan kontra mengenai pengesahan RUU Cipta Kerja ini. Lebih lanjut, para buruh juga tetap akan melakukan ‘Mogok Nasional’ terkait isi dari RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para buruh.
DPR RI melalui akun instagram resminya @dpr_ri menjelaskan bahwa di masyarakat beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Namun demikian, dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut adalah fakta dan pasal terkait dengan isu yang beredar di masyarakat.
1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya: Uang pesangon tetap ada. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.
3. Benarkah Upah buruh diitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
4. Benarkah semua hak cuti (cuit sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada.
5. Benarkah Outsorcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsorcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.
7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.
9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.
10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
11. Benarkah buruh dilarang protes dan ancamannya PHK?
Faktanya: Tidak ada larangan protes.
12.Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak di atur undang-undang tapi kebiajakn pemerintah. (rls/red)