BONTANG – Dua warga Muara Badak berinisial IFR (21) dan ER (20) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diringkus tim gabungan polisi di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Samarinda, Minggu (15/8/2021).
Keduanya merupakan pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) pada Selasa (27/7/2021). Saat itu, IFR dan ER
melakukan aksinya bersama pelaku lain RS (22) dan IH (25) di kawasan Well 127 PT PHSS, RT 03, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menerangkan, tersangka RS dan IH ditangkap lebih dahulu. Setelah dilakukan penyelidikan keduanya mengaku beraksi menjalankan aksinya bersama IFR dan ER yang kala itu berhasil kabur.
“Dari keterangan dua pelaku itu, kami melakukan penyelidikan kemudian menerbitkan DPO yang kami kirim ke Polres Bontang, dan juga ke Polda Kaltim, serta seluruh polres di Polda Kaltim,” ujarnya.
Berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Jatanras Polres Bontang, sambung AKP Purwo, IFR dan ER akhirnya berhasil diringkus. Atas perbuatanya itu, keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sangkaan ini sama seperti yang dijeratkan pada RS dan IH.
Kasus pencurian empat ikat potongan kabel tembaga milik PT PHSS itu menyusul masuknya laporan dari sekuriti PT PHSS, yang melihat 2 pria mencurigakan berada di kawasan perusahaan. Dari hasil pemeriksaan anggota Polsek Muara Badak bersama sekuriti, terungkap keduanya kedapatan mencuri potongan kabel tembaga berdiameter 15 milimeter. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materi senilai Rp 15 juta. (bms)