PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU menekankan pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam menghadapi Pemilu 2024. Imbauan ini menjadi perhatian utama, terutama terkait dengan potensi keberpihakan terhadap peserta pemilu.
Sekretaris DPMD PPU, Yayuk Eka Pratiwi, menjelaskan bahwa netralitas aparat desa memiliki penekanan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengingatkan agar kepala desa dan perangkat desa tidak terlibat langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon atau partai politik dalam Pemilu mendatang.
“Kita sudah sampaikan bahwa perangkat desa, mulai dari kepala desa, tidak boleh terlibat langsung untuk mendukung salah satu pasangan atau partai,” kata Yayuk.
Menurutnya, apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti mendukung peserta pemilu, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran, mengingat mereka digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mengharuskan mereka untuk tetap netral dan tidak berpolitik praktis.
“Misalnya, terlibat dalam tim kampanye atau kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, itu merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Yayuk menambahkan bahwa sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar, mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
“Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan,” ujarnya.
Pihaknya sudah menyampaikan imbauan ini kepada seluruh aparatur desa, termasuk kepada kepala desa terpilih setelah kontestasi Pilkades Serentak. Ke depannya, imbauan ini juga akan disampaikan melalui surat edaran resmi.
“Imbauan ini sudah disampaikan beberapa kali, dan kami akan segera mengeluarkan surat edaran terkait hal ini,” pungkasnya. (ADV/*SBK)