spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMD PPU Sinergi Dinas KUKM Perindag PPU Optimalkan Potensi Hasil Pangan Desa Sidorejo

PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mendorong optimalisasi potensi lokal Desa Sidorejo. Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas KUKM Perindag PPU untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan memaksimalkan potensi pangan serta peternakan yang dimiliki desa.

“Kami memfasilitasi promosi BUMDES agar produk-produk unggulan desa, seperti hasil tani dan peternakan, dapat dikenal lebih luas. Salah satu fokus kami adalah memastikan legalitas dan perizinan produk melalui kolaborasi dengan Dinas KUKM Perindag,” jelas Tita.

Desa Sidorejo, yang dikenal dengan potensi peternakan dan pertanian, dinilai memiliki modal besar untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat. Tita menyoroti bahwa seluruh aspek dari peternakan, termasuk limbahnya, dapat diberdayakan, seperti pengolahan pupuk organik yang dapat meningkatkan kualitas hasil pangan, khususnya beras lokal.

Melalui program ini, DPMD berharap Desa Sidorejo dapat menjadi contoh desa yang tidak hanya mandiri secara ekonomi tetapi juga mampu berinovasi dalam memanfaatkan potensi lokal. Promosi dan pembinaan berkelanjutan juga menjadi salah satu strategi utama dalam memperkuat posisi produk desa di pasar regional maupun nasional.

“Saya kagum melihat potensi yang ada di Desa Sidorejo. Peternakan di sini bisa diberdayakan di semua lini, mulai dari produksi hingga pemanfaatan limbah sebagai pupuk organik. Dengan ini, kualitas beras yang dihasilkan akan meningkat dan memiliki daya saing di pasar,” pungkasnya. (ADV/NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.