spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMD PPU Siap Tampilkan Tarian Tradisional dan Kontemporer dalam Gebyar Seni dan UMKM

PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) siap tampil dalam Pagelaran Seni dan Gebyar UMKM pada Sabtu (21/9/2024) malam. Kegiatan yang berlangsung di Taman Penyembolun, Alun-Alun Kantor Bupati PPU ini menjadi bagian dari acara penyambutan Penjabat Bupati PPU yang baru, Muhammad Zainal Arifin.

Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menampilkan berbagai kesenian kebudayaan Nusantara dalam acara yang menjadi agenda rutin akhir pekan ini.

“Kebetulan kita menyambut Penjabat Bupati PPU yang baru, sesuai dengan jadwal penampilan dari DPMD,” ujar Tita.

Tita menyebutkan bahwa DPMD PPU akan menghadirkan Tari Reog, sajian musik lokal yang dipersembahkan oleh Vanilla Band, serta tari kolosal yang melibatkan kolaborasi dengan sanggar seni setempat. Tidak hanya itu, seluruh pegawai DPMD PPU juga berpartisipasi dalam menampilkan tarian kontemporer yang menggabungkan tarian tradisional Nusantara.

Selain pegawai DPMD, para kepala desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) desa juga akan berkolaborasi, memperkenalkan produk unggulan desa masing-masing serta menampilkan tarian daerah yang dipersiapkan oleh kepala desa.

“Kemudian ibu-ibu ketua TP-PKK desa akan berpartisipasi menampilkan tarian daerah yang dirangkai oleh kepala desa,” jelas Tita.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang budaya, tetapi juga sebagai platform untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk-produk UMKM dari seluruh desa di Kabupaten PPU. Pun berharap Pj Bupati PPU Zainal Arifin dapat meluangkan waktu untuk hadir dan turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Mudah-mudahan nanti Pj Bupati PPU yang baru juga bisa menyumbangkan suara emasnya pada saat kegiatan itu,” tutupnya. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.