spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMD PPU Percepat Digitalisasi Desa, Ajak Desa Aktif di Media Sosial

PPU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tita Deritayati, menekankan pentingnya media sosial (medsos) desa yang aktif sebagai bagian dari digitalisasi desa. Menurutnya, dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang semakin dekat, desa-desa di PPU perlu mempercepat kemajuan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk media sosial.

“Media sosial di desa-desa harus aktif, utamanya untuk mendorong pelayanan yang lebih mudah dan fleksibel bagi masyarakat,” ujar Tita.

Ia berharap media sosial desa dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif untuk mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan partisipasi warga dalam berbagai program desa.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Bidang Sosial Budaya Masyarakat Desa DPMD PPU, Zulbair Amin, menyebutkan beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan desa digital, terutama terkait infrastruktur. Menurutnya, selain peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan, perhatian juga perlu diberikan pada ketersediaan perangkat digital yang memadai.

“Kami mendukung penuh pengembangan data digital yang ada di desa. Tahun 2024 ini, kami akan menganggarkan peningkatan sumber daya serta memperkuat perangkat digital di desa,” terang Zulbair.

Zulbair menambahkan bahwa perangkat digital yang baik sangat penting untuk mempermudah pengumpulan dan pengelolaan data masyarakat. Dengan adanya perangkat yang optimal, data dapat lebih mudah diinput dan disampaikan kepada masyarakat.

Selain itu, informasi yang dihimpun dari pemerintah desa juga akan disajikan melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di setiap desa. KIM akan berperan dalam menyebarkan produk berita terkait kemajuan desa dan program yang dijalankan oleh pemerintah desa.

Peningkatan infrastruktur dan SDM desa digital ini diharapkan akan mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan memajukan Kabupaten PPU dalam menghadapi era digital.

“Dengan adanya perangkat yang memadai, informasi yang disampaikan melalui KIM akan lebih efektif, dan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui berbagai informasi penting terkait kemajuan desa,” pungkas Zulbair. (ADV/NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.