spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMD PPU Integrasikan IDM dalam Program Desa Cantik untuk Peningkatan Kualitas Pembangunan

PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) aktif menjalankan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data statistik sebagai dasar perencanaan pembangunan desa. Program ini dilaksanakan dengan koordinasi Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten PPU, dan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten PPU.

Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa Program Desa Cantik mengacu pada data profil desa yang menggambarkan potensi dan kebutuhan pembangunan masing-masing wilayah. Namun, ia juga menyebutkan pentingnya mengintegrasikan Indeks Desa Membangun (IDM) dalam program ini untuk mendukung pencapaian tujuan yang lebih luas.

“IDM sangat relevan untuk dijadikan acuan dalam Program Desa Cantik. Kami memantau ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk memastikan desa dapat berkembang secara mandiri,” ujar Tita.

IDM terdiri dari tiga indeks utama: ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan lingkungan. Hasil pemutakhiran IDM, yang dilakukan setiap akhir tahun, sangat penting untuk perhitungan dana desa dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Tita menyebutkan bahwa pada akhir Juni 2024, DPMD PPU berhasil mengadakan ekspose data IDM, yang menunjukkan bahwa 21 desa telah dinyatakan sebagai Desa Mandiri, sementara sembilan desa lainnya telah mencapai status Desa Maju.

Program Desa Cantik dan IDM diharapkan dapat meningkatkan akurasi data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan desa. Sehingga setiap desa memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang dengan lebih baik.

“InsyaAllah, pada 2025, kami akan dorong sembilan Desa Maju ini untuk mencapai status Desa Mandiri,” tambah Tita. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.