spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMD PPU Evaluasi Perbup untuk Efisiensi Pencairan Dana Desa

PPU – Dalam upaya meningkatkan efisiensi pencairan dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengevaluasi kemungkinan penyederhanaan tahapan pencairan dana desa.

Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, menyampaikan bahwa masukan dari pemerintah desa mencakup perubahan skema pencairan dana desa dari empat tahapan menjadi dua atau tiga tahapan saja.

“Ini akan kami evaluasi bersama pihak BKAD untuk menentukan langkah terbaik. Semua masukan dari desa sangat penting dalam proses ini,” ujar Tita.

Ia menjelaskan bahwa pencairan dana desa saat ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada regulasi nasional. Namun, perubahan kebijakan dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin.

“Kami akan merancang draf perubahan Perbup apabila usulan ini dinilai memberikan manfaat dan disetujui oleh kepala daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tita juga menekankan pentingnya identifikasi kendala yang dialami perangkat desa, mengingat mereka adalah pelaksana utama pembangunan di tingkat lokal.

Selain membahas usulan perubahan kebijakan, rapat evaluasi juga mencatat bahwa sebagian besar desa di PPU tengah menyelesaikan proses pencairan dana tahap kedua. Menurut jadwal, pencairan dana desa seharusnya sudah terealisasi sejak Agustus 2024, namun beberapa desa masih menghadapi kendala teknis.

Tita berharap seluruh perangkat desa dapat segera menyelesaikan kendala administrasi dan melaporkan progres yang telah dicapai agar program pembangunan desa tidak terganggu.

“Mereka yang menjalankan program di lapangan, sehingga masukan mereka menjadi pijakan kami untuk memperbaiki kebijakan yang ada,” pungkasnya. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.