spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMD PPU Dukung Program Desa Cantik untuk Peningkatan Kualitas Data Statistik

PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen mendukung pelaksanaan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data statistik demi mendukung pembangunan desa di Kabupaten PPU. Program ini dilaksanakan di bawah koordinasi Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten PPU, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten PPU.

Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati, mengungkapkan bahwa Program Desa Cantik sangat penting untuk memberikan data yang lebih akurat, yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan di tingkat desa.

“Data Desa Cantik biasanya berasal dari data profil desa, yang memberikan gambaran menyeluruh tentang potensi dan kondisi desa, termasuk SDM, pendidikan, dan aset ekonomi,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).

Tita menjelaskan bahwa data profil desa yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 ini mencakup berbagai aspek penting, seperti potensi Sumber Daya Alam (SDA), termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan pariwisata. Selain itu, data ini juga mengulas pengembangan keamanan dan ketertiban di setiap desa.

Melalui sosialisasi yang difasilitasi oleh Bapelitbang PPU, para penyelenggara statistik di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat menyajikan data yang lebih valid dan berkualitas. Dengan data yang akurat, diharapkan dapat mendukung kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran di tingkat desa.

“Profil desa ini menjadi dasar penting dalam memetakan potensi desa dan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan. Masing-masing desa kini sudah memiliki operator yang lebih memahami cara pengisian data profil desa secara benar,” tutupnya. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.