spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Produksi Beras, Distanak Kukar Optimalkan Lahan Melalui Brigade Pangan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), terus mendorong peningkatan produksi beras. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan, dengan memanfaatkan program Brigade Pangan.

Diketahui, Brigade Pangan sendiri merupakan program yang diluncurkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI, pada tahun 2025.

Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa Brigade Pangan merupakan program baru yang dikorporasikan oleh Kementan untuk mempercepat pengolahan lahan dan masa tanam.

Salah satunya meningkatkan Indeks Pertanaman dari 1,6 menjadi Indeks Pertanaman 2. Sehingga mampu 2-3 kali panen dalam satu musim tanam. “Ini bagian dari sasaran optimalisasi lahan (oplah), agar produksi beras kita bisa meningkat signifikan,” jelas Taufik.

Taufik mengungkapkan, selama ini Kukar sudah mencatatkan surplus produksi beras hingga 43 persen. Dengan adanya intervensi Brigade Pangan, ia optimistis angka tersebut bisa meningkat lagi. Semakin menguatkan Pemkab Kukar sebagai lumbung pangan Kalimantan Timur (Kaltim), dan menyasar pemenuhan kebutuhan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk saat ini, di Kukar sudah terbentuk 12 Brigade Pangan yang tersebar di sejumlah lokasi oplah, yang difasilitasi langsung oleh Kementan. Bahkan mendapatkan pasokan bantuan langsung dari Kementan berupa alat mesin pertanian (alsintan), dan kebutuhan pertanian lainnya senilai Rp 40 miliar lebih.

Dengan langkah ini, Pemkab Kukar berharap dapat terus menjaga ketahanan pangan sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program swasembada pangan nasional. “Kedepan kami akan identifikasi lokasi-lokasi baru yang potensial, lalu mengalokasikan Brigade Pangan ke wilayah-wilayah tersebut,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img