spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Ekonomi Lokal, UMKM di IKN Dapat Insentif Bebas Pajak

NUSANTARA – Komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunjukkan melalui pemberian insentif PPh Final 0 Persen.

Kebijakan ini memberikan pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun, sebagai langkah strategis mendorong pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat, seperti beroperasi di wilayah IKN, melakukan investasi di bawah Rp10 miliar, dan tergolong sebagai UMKM unggul, dapat mengajukan permohonan insentif maksimal tiga bulan setelah investasi dilakukan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab mereka, pelaku UMKM diwajibkan melaporkan realisasi investasi dan omzet bruto secara berkala, serta mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

“Insentif PPh Final 0% ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan,” terang Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, Jumat (29/11/2024).

Selain mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan skala bisnis, insentif ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat sektor usaha lokal, dan membangun ekosistem yang inklusif di kawasan IKN.

Insentif tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan pedoman lengkap tentang fasilitas penanaman modal di IKN.

Bagi para pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan peluang ini, informasi lebih lanjut tersedia di laman Investara atau melalui akun Instagram resmi @investnusantara. (*/rls)

Pewarta : Robbi Syai’an
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti