spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Donor Darah Meriahkan HUT Samarinda, Dukung Ketersediaan Darah di Kota 

SAMARINDA – Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Samarinda ke-357, organisasi masyarakat Dayak Kutai Banjar (Dakuba) menggelar aksi donor darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Samarinda, Jalan Dr. Soetomo.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Samarinda, Ari Wibowo.

Ketua DPC Dakuba, Ahmad, mengungkapkan pentingnya kegiatan donor darah ini, mengingat kebutuhan darah yang cukup tinggi di masyarakat Samarinda.

“Donor darah sangat penting karena menyangkut nyawa seseorang. Seringkali, stok darah di PMI menipis,” ujar Ahmad.

“Oleh karena itu, kami berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi agenda rutin untuk memastikan ketersediaan darah bagi mereka yang membutuhkan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Panitia Donor Darah, Mulyadi. Ia menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi, terbukti dengan jumlah peserta yang mencapai 80 orang. Dari jumlah tersebut, terkumpul lebih dari 60 kantong darah.

“Syarat untuk menjadi pendonor cukup sederhana, yakni sehat dan kondisi fisik yang baik. Kami berharap darah yang terkumpul dapat bermanfaat bagi banyak orang,” kata Mulyadi.

Sementara itu, Ketua Umum Dakuba, Inphil Jonathan, mengapresiasi kegiatan sosial yang dilakukan oleh anggotanya. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi organisasi masyarakat lainnya.

“Kegiatan sosial adalah salah satu program utama Dakuba. Kami ingin terus berkontribusi positif bagi masyarakat Samarinda,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari anggota DPRD Kota Samarinda Komisi III, Ari Wibowo. Ia mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam kegiatan sosial seperti donor darah.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Saya berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di masa mendatang,” tutupnya.

Penulis: Dimas
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img