spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Donny Tri Ungkap Saeful Bahri Tawarkan Uang Suap Rp2,5 Miliar untuk Urus PAW Harun Masiku

JAKARTA – Pengacara sekaligus orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, mengungkap fakta baru dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025), Donny menyebut bahwa mantan kader PDIP, Saeful Bahri, sempat menawarkan skema uang suap sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Menurut Donny, dana tersebut rencananya akan diberikan kepada sejumlah pihak, yakni KPU, Sekjen DPR, dan Sekjen Kemendagri.

“Rp1,5 miliar untuk KPU, Rp1 miliar untuk Sekjen DPR, dan Rp1 miliar untuk Sekjen Kemendagri,” ujar Donny di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku terkejut dengan permintaan tersebut dan sempat menolak untuk langsung menetapkan angkanya. “Saya kaget karena itu tumpang tindih. Tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya hanya bilang, ‘jangan dipatok dulu’,” ujarnya.

Donny juga mengisahkan bahwa dirinya sempat menyindir Saeful terkait pembicaraan soal uang. “Saya bilang, loh kok jadi main duit begitu. Terus dia bilang, udah gampang. Lalu saya bilang, ya sudah, buat saya mana? Saya memang sengaja bilang begitu, kalau sampai habis segitu, yang penting kasih saya sebagai lawyer’s fee,” bebernya.

Dalam sidang itu, jaksa sempat menanyakan perihal pesan WhatsApp (WA) dari Saeful yang menyebut permintaan Wahyu Setiawan sebesar Rp1 miliar. Donny mengaku menerima WA tersebut, namun tidak menanggapinya secara aktif.

“Tugas saya ya terserah lu deh. Yang penting kapan presentasiku. Aku sudah siapkan langkah hukumnya,” jelas Donny.

Ia juga mengaku sempat diminta untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) sebagai dasar hukum PAW untuk Harun Masiku. Fatwa itu digunakan PDIP untuk mengajukan Harun sebagai pengganti almarhum Nazaruddin Kiemas.

Selain itu, Donny mengungkap bahwa ia pernah menerima uang tunai Rp400 juta dari staf Hasto, Kusnadi, yang menurutnya sempat diasumsikan sebagai dana dari Hasto.

Namun, ia kemudian meralatnya dan menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari Harun Masiku. “Kalau memang Mas Hasto memerintahkan, tentu ada WA atau telepon. Tapi itu tidak ada. Jadi saya yakin uang itu dari Harun,” tegas Donny.

Ia juga mengaku tidak pernah mendapat perintah atau komunikasi dari Hasto terkait pengurusan uang tersebut.

Ketika jaksa bertanya mengenai bentuk uang Rp400 juta itu, Donny menjelaskan bahwa uang tersebut berbentuk pecahan rupiah.

“Saeful sempat tanya, itu asing atau rupiah? Saya buka tasnya, isinya rupiah, pecahan Rp50 ribu, seingat saya,” ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa, Hasto Kristiyanto disebut memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme PAW.

Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan cara mengarahkan sejumlah saksi agar tidak memberi keterangan jujur.

Bahkan, ia disebut memerintahkan penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk menyampaikan kepada Harun agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.

Beberapa hari sebelum diperiksa KPK, Hasto juga diduga menyuruh Kusnadi menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img