JAKARTA – Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Harun Masiku di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengakuan itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Donny mengenai pertemuannya dengan Harun Masiku.
“Saudara saksi, pernah bertemu dengan Harun Masiku?” tanya jaksa.
“Pernah,” jawab Donny.
“Berapa kali?” lanjut jaksa.
“Dua kali,” kata Donny.
Donny menjelaskan, pertemuan pertama terjadi di Kantor DPP PDIP pada 2019, sebelum Harun Masiku berstatus buronan KPK.
Saat itu, Harun mendatanginya, memperkenalkan diri, dan memberikan uang Rp100 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih.
“Setelah putusan MA keluar, Harun menemui saya di DPP. Ia memperkenalkan diri dan mengklaim akan menggantikan Riezky. Sebagai bentuk terima kasih karena saya telah membantu menyusun uji materi peraturan KPU, dia memberikan Rp100 juta,” ujar Donny.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa uang tersebut berkaitan dengan bantuan hukum yang diberikan.
“Mengucapkan terima kasih karena saksi sudah melakukan tahap-tahap untuk?” tanya jaksa.
“Ya, untuk uji materi itu. Semacam lawyer fee,” jawab Donny.
Adapun pertemuan kedua, menurut Donny, terjadi menjelang rapat pleno KPU. Namun ia mengaku tidak mengingat lokasi pastinya dan menyatakan bahwa Harun datang tanpa perantara.
Hasto Didakwa Perintangi Penyidikan dan Suap
Sementara itu, Hasto Kristiyanto tengah diadili dalam dua perkara.
Pertama, terkait dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel dalam air saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun 2020. Hasto juga dituduh menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.
Perkara kedua menyangkut dugaan pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap itu diduga diberikan secara bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu.
Menurut jaksa, tujuan pemberian suap tersebut adalah untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S