spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLH PPU Usulkan Regulasi Pengelolaan Sampah di Kawasan Pasar

PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) masih megupayakan peningkatan pengelolaan sampah di Pasar Petung. Salah satunya dengan mengusulkan adanya regulasi pengelolaan sampah di area pasar.

Seperti diketahui, pengelolaan sampah pada area publik di salah satu pusat perbelanjaan Kecamatan Penajam ini belakangan timbul masalah. Pasalnya, TPS yang tersedia di sana kerap meluber dan membuat polusi udara.

“Tempat pembuangan sampah sementara, sejauh ini menjadi persoalan bagi pedagang maupun warga di sekitar Pasar Petung,” ujar Kepala DLH PPU, Tita Deritayati, Rabu (31/5/2023).

Diketahui, yang menjadi akar permasalahan di wilayah itu ialah karena sampah yang dibuang di TPS tersebut tidak hanya bersumber dari pasar. Namun juga dari warga di sekitarnya.

Untuk menghindari konflik antar masyarakat terjadi, pun atas kesepakatan bersama warga, DLH PPU memutuskan untuk meniadakan TPS di wilayah tersebut. Dengan harapan, kesadaran masyarakat untuk mengelola sampahnya secara pribadi terbentuk.

Namun hal ini justru menimbulkan masalah lainnya, yaitu timbulan sampah jadi tidak terfokus di satu titik. Tentunya hal ini membuat kawasan pasar menjadi kumuh.

Adapun permasalahan itu saat ini telah mendapatkan solusi. Yakni dengan membuat titik TPS portable, pun dengan pelayanan penjemputan yang lebih terjadwal dan optimal.

“Kami meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada kami untuk memperbaiki layanan, dari segala aspek dengan langkah efektif dan efisien,” ujar Tita.

Di satu sisi, Tita menyebutkan pihaknya juga tengah mengusulkan adanya penguatan regulasi pengelolaan sampah di kawasan pasar. Regulasi terkait persoalan sampah di pasar sampai saat ini masih digodok.

“Permasalahan sampah adalah hal yang sangat mendasar dan dianggap pemerintah lamban dalam penangan sampah ini. Padahal regulasi penanganan sampah masih dalam proses,” terangnya.

DLH PPU bakal mengusulkan aturan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup). Perbup tersebut, nantinya bakal mengatur masalah persampahan hingga penempatan TPS, secara spesifik.

Sembari menunggu hal tersebut, DLH PPU juga mempersipkan usulan adanya TPS permanen. TPS tersebut menjadi tanggungjawab lurah maupun kepala desa masing-masing wilayah.

Selain itu, pihaknya juga akan menempatkan kontainer sampah di lokasi yang sudah disepakati. Kemudian juga mengusulkan penambahan armada pengangkut sampah.

“Memang sampah ini menjadi persoalan bersama. Dan dibutuhkan masyarakat yang peduli terhadap kebersihan lingkungan. Untuk masalah TPS, kami akan mengusulkan beberapa kebijakan yang bisa dijadikan surat keputusan (SK) bupati,” pungkas Tita. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img