spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLH Kutim Temukan Pencemaran di Bengalon, KPC Akui Luput dari Pengawasan

SANGATTA– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim melakukan survei dan pengambilan sampel, menyusul adanya laporan dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hasilnya, DLH kembali menemukan pencemaran.

“Berdasarkan fakta lapangan dan bukti-bukti pendukung berupa hasil analisa laboratorium, disimpulkan terjadi pencemaran di lokasi PT KIN, dari kegiatan pertambangan KPC,” ujar Dewi, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Kutim bersama Kadis LH Aji Wijaya Efendi kepada awak media, Kamis (19/5/2022).

Dewi menjelaskan, pihaknya mengambil 3 titik sampel di lokasi terduga pencemaran. Berupa pengamatan di titik koordinat N 00042’16.6” E 117031’10.7” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone; (lokasi perkebunan Sawit PT KIN). Pengamatan kedua pada lokasi Kolam SP Rangkok N 000 41’40.4” E117 031’04.8” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone; (lokasi Pengelolaan Air Limbah PT KPC SP. Rangkok).

Terakhir, pengamatan ketiga pada lokasi N 00041’49.7” E 117030’58.8” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone; (Lokasi Pengelolaan Air Limbah Upper Rangkok).

Acting Manager Environment PT KPC, Agung Febrianto. (Ramlah/Media Kaltim)

“Data pendukung di tiga titik sampel. Semuanya melampaui baku mutu. Baik dari sumber maupun dari lokasi sumber air PT KIN,” ungkap Dewi.

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan pada lokasi kebun kelapa sawit milik PT KIN, menunjukkan sebaran air limbah meluas dari Blok AK 41 sampai blok AK 47 dan blok AL 41 s/d AL 48 dengan total luasan 130.03 hektare, serta terdapat lahan terganggu dalam kegiatan operasional panen dan perawatan akibat adanya endapan lumpur dengan jumlah total tanaman kelapa sawit 4.134 pokok.

“Dari hasil pengecekan dan survei di lapangan memang ditemukan fakta bahwa PT KPC tidak melakukan pemeliharaan saluran penghantar air limbah dari Upper Rangkok ke SP Rangkok, yang mengakibatkan adanya limpasan air limbah yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT Kemilau Indah Nusantara tanpa melalui pengelolaan dan titik penaatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan pada lahan Perkebunan Sawit PT Kemilau Indah Nusantara,” jelasnya.

Sementara, Acting Manager Environment PT KPC, Agung Febrianto tak menampik adanya kelalaian hingga luput dari pantauan. “Kita tidak pungkiri insiden. Kami lalai dalam melakukan pemantauan di situ. Namun tetap ada iktikat baik untuk pulihkan. Kita selesaikan dengan PT KIN. Kita akan bertanggungjawab akan hal ini,” katanya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img