SANGATTA– Bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempengaruhi kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di beberapa kecamatan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Aji Wijaya Effendie menuturkan pertambahan jumlah penduduk sangat mempengaruhi jumlah konsumsi harian sehingga menambah volume sampah.
Hal ini membuat tumpukan sampah di TPA semakin membludak. Di sisi lain, DLH memiliki keterbatasan. “Setiap kecamatan membutuhkan TPA, tapi keterbatasan kami ‘kan kita hanya punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Utara dan Sangatta Selatan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022).
Aji mengaku ada opsi lain untuk itu, yakni pembentukan TPA zona. Di mana tiap satu hingga tiga kecamatan yang berdekatan memiliki satu TPA.
Beberapa kecamatan berdekatan bisa disatukan ke dalam zona untuk kemudian mengelola sampah di UPT yang sama. “Nah, sampai saat ini ‘kan belum ada arahan dari bapak bupati terkait TPA itu. Kalau masing-masing kecamatan mau satu, bisa juga tapi tentu ada biaya juga itu,” jelasnya.
Namun, kendalanya adalah letak geografis Kutim antara pusat kabupaten yang cukup jauh dari kecamatan-kecamatan yang lainnya.
Tetapi, kata dia, kecamatan bisa juga menginisiasi pembentukan TPA secara mandiri kemudian memanfaatkan bantuan CSR dari perusahaan dalam pengelolaanya. “Seperti di Bengalon itu ada TPA-nya sendiri yang berada di bawah camat. Itu camat bersama masyarakat membuat TPA. Kemudian mereka dapat bantuan bak dan roda tiga,” tandasnya. (ref)