BONTANG — Tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, yang diduga memblokir nomor wartawan saat hendak mengonfirmasi hasil uji laboratorium pencemaran limbah, menuai kritik keras dari kalangan jurnalis dan masyarakat. Aksi ini dinilai sebagai bentuk anti-transparansi dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap dugaan pencemaran limbah oleh PT Energi Unggul Persada (EUP), yang disebut-sebut telah menyebabkan kematian massal ribuan ikan di perairan Bontang.
Wartawan yang mencoba meminta kejelasan soal hasil uji laboratorium dari DLH justru mendapati nomor mereka diblokir oleh Kepala DLH. Tindakan tersebut dianggap tidak hanya tidak profesional, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Forum Jurnalis Bontang (FJB), Herdi, menyayangkan sikap tertutup Kepala DLH yang menghambat upaya media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi yang akurat kepada publik.
“Ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi. Jika pejabat publik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai kinerja pemerintah?,” ucap Herdi.
Kasus dugaan pencemaran oleh PT EUP bukanlah hal yang dianggap sepele. Terlebih lagi, telah memicu keresahan nelayan dan masyarakat setempat, yang hingga kini masih menanti hasil uji laboratorium dari pihak DLH Bontang.
Akan tetapi, dengan adanya sikap dari Heru yang telah memblokir jurnalis, justru memperkuat kesan bahwa ada upaya untuk mengaburkan fakta atau menghindari dari pertanggungjawaban.
Herdi, sebagai mewakili publik menyatakan dengan tegas, bahwa tidak ada alasan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi ini untuk menghindar. Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis juga sebagai cek and balance informasi sebelum disalurkan ke publik. Kejadian ini justru semakin menguatkan indikasi ada sesuatu yang ditutupi.
“Baiknya Kepala DLH Bontang kalau gak mau menjawab atau direpotkan dengan pertanyaan jurnalis, ya mundur saja,” imbuhnya.
Maka, FJB menilai tindakan ini mencoreng komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam menerapkan keterbukaan informasi publik. FJB pun mendesak Heru, untuk segera memberikan klarifikasi atas tindakannya, untuk bisa membuka akses informasi terkait hasil uji laboratorium limbah PT EUP.
“Kami juga meminta Wali Kota Bontang, untuk mengevaluasi kinerja Heru yang telah mencederai kepercayaan publik. Jika transparansi terus diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan komitmen DLH Bontang, dalam menjaga lingkungan hidup,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R