spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditinggal Istri Mudik, Pedagang Empek-Empek di Bontang Ditemukan Meninggal di Warung

BONTANG – Warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, digegerkan dengan penemuan seorang pria berinisial MT (46) yang ditemukan meninggal dunia di kamar warung tempatnya berjualan empek-empek, Selasa (8/4/2025) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

Korban pertama kali ditemukan sepupunya, H (25), yang selama ini tinggal bersama dan turut membantu berjualan.

Menurut keterangan saksi, terakhir kali ia melihat korban dalam kondisi sehat dan sedang makan pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.30 Wita. Namun keesokan paginya, saat mencoba membangunkan korban, kamar dalam kondisi terkunci dari dalam dan tidak ada respons.

Pengevakuasian Pemilik warung di Jalan Bhayangkara (ist)

Karena curiga, saksi H akhirnya membobol pintu menggunakan gergaji besi dan mendapati korban dalam posisi tengkurap serta tubuhnya sudah kaku. Ia pun segera meminta bantuan dua tetangga, K dan M, sebelum melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang.

Tim Inafis dan tim Dokkes Polres Bontang langsung mendatangi lokasi. Korban dinyatakan meninggal oleh dr. Ni Made Mela dari Klinik Polres Bontang pada pukul 09.44 Wita, dan jenazah segera dibawa ke RSUD Taman Husada untuk penanganan lebih lanjut.

Diketahui, saat kejadian, korban hanya tinggal berdua dengan saksi H, sementara istrinya sedang mudik ke Jawa sejak 30 Maret 2025.

Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan atau luka mencurigakan di tubuh korban. Dugaan sementara, korban meninggal kurang dari 24 jam sebelum ditemukan. Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah mengikhlaskan kepergian korban.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto membenarkan kejadian tersebut. “Benar, Polres Bontang telah menerima laporan dan Tim Inafis sudah melakukan olah TKP. Untuk penyebab kematian tentu akan disampaikan oleh tim medis dari RSUD,” jelasnya.

Pewarta: Syahkura
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img