spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disuntik Booster, Wabup Kutim Ajak ASN-TK2D Divaksin

SANGATTA– Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster di kantor bupati, Kamis (3/2/2022). Kasmidi disuntik bersama pegawai lain di lingkungan Kantor Bupati.

Kasmidi menjelaskan, vaksinasi booster merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona di Kutim, khususnya di lingkungan pemerintahan. “Saya mengimbau untuk semua pegawai, baik PNS maupun TK2D untuk segera divaksin (booster),” ajak Kasmidi.

Sebab, booster diharapkan mampu menjaga kekebalan tubuh dari ancaman bahaya virus Corona untuk diri sendiri maupun orang lain.

Oleh karenanya, Kasmidi terus mengajak masyarakat yang belum divaksin dosis pertama maupun kedua, agar segera datang ke puskesmas atau gerai vaksinasi terdekat.

Dijelaskannya, warga yang ingin divaksin booster, minimal berjarak 6 bulan dari vaksinasi kedua. “Vaksin ini merupakan bagian dari ikhtiar kita (mencegah penularan virus corona),” ucapnya.

Dibeberapa kesempatan, Kasmidi selalu memastikan bahwa vaksinasi aman sebab sudah diuji oleh pakar medis serta direkomendasikan oleh pemerintah. Selain melakukan vaksinasi, Kasmidi berharap, masyarakat Kutim juga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, terutama kegiatan di luar rumah.

“Kita kembali masuk zona merah, tetap waspada dan pastikan selalu memakai masker,” imbaunya.

Dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas bisa mengurangi potensi terpapar Corona.

Jika diterapkan dengan benar dan rutin, Kasmidi meyakini, virus dari Wuhan (Cina) ini akan hilang dari muka bumi. “Kita tetap waspada, jangan lengah tetap utamakan kebersihan khususnya selalu cuci tangan,” tutupnya. (ref)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.