spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispora Kukar Gelar Pelatihan Keterampilan untuk Pemberdayaan Pemuda

TENGGARONG – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen memberdayakan pemuda melalui berbagai pelatihan berbasis keterampilan. Salah satu seperti pelatihan menjahit yang belum lama ini digelar di Kelurahan Loa Ipuh.

Dijelaskan Kepala Bidang Kepemudaan, Kewirausahaan dan Kepramukaan Dispora Kukar, Dery Wardhana, kegiatan tersebut melibatkan Pemuda Pelopor sebagai pemateri. Bahkan berhasil menarik perhatian sekitar 80 peserta dalam kegiatan tersebut. Pembiayaan pelatihan ini sepenuhnya didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dispora Kukar pun diketahui memberdayakan pemateri lokal. Termasuk tenaga pengajar dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, untuk mendukung keberhasilan program ini. “Kita juga memberdayakan pemateri lokal, seperti dari Unikarta, yang kita fasilitasi dengan dukungan anggaran dari provinsi. Harapannya, program ini dapat terus melahirkan pemuda-pemuda yang kreatif dan berdaya saing,” ungkap Dery.

Pelatihan ini diharapkan tidak hanya memberikan keterampilan baru kepada para peserta, tetapi juga menjadi langkah awal untuk membuka peluang usaha mandiri. Program semacam ini dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas pemuda, sekaligus mendukung perekonomian lokal.

Dispora Kukar berencana terus mengadakan pelatihan-pelatihan serupa di berbagai kecamatan, dengan tujuan menjangkau lebih banyak pemuda potensial di Kukar. Program ini menjadi bagian dari visi Pemkab Kukar untuk menciptakan generasi muda yang mandiri, kreatif, dan berdaya saing tinggi melalui pemberdayaan berbasis keterampilan.

“Kami ingin pemuda Kukar tidak hanya memiliki keterampilan, tetapi juga mampu berinovasi dan bersaing, baik di tingkat lokal maupun nasional,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.